Minggu, 07 Desember 2014

AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM ERA GLOBALISASI

logo_gunadarma
KATA PENGANTAR
Segala puja dan puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT, yang telah memberikan karunia dan jalan kemudahan sehinga penulis dapat menyelesaikan karya ilmiah ini.
Adapun tujuan dari penyusunan karya ilmiah ini adalah agar pembaca memahami pembelajaran Pendidikan Pancasila. Dalam penyusunan laporan ini berdasarkan Data-data, pengamatan, penelitian, pengetahuaan dari beberapa buku panduan serta hasil pembelajaran Pendidikan Pancasila.
Dalam penyelesaian karya ilmiah ini, penulis banyak mendapat bimbingan, bantuan, dukungan dan arahan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis banyak mengucapkan banyak terima kasih yang sebesar besarnya kepada yang terhormat :
1. Bapak Moesadin Malik, Ir.,M.SI selaku dosen Pendidikan Pancasila.
2. Orang tua saya yang telah membantu baik secara moril maupun materil.
3. Serta teman-teman yang turut membantu dalam pembuatan makalah ini.
Pada akhirnya penyusun menyadari, bahwa dalam menyusun laporan karya ilmiah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna, karena segala kesempurnaan hanyalah milik Tuhan Yang Maha Esa sedangkan kekurangan adalah milik kita sebagai makhlukNya. Untuk itu, kekurangan yang ada akan menjadi sebuah pelajaran bagi penyusun, dan penyusun mengharapkan koreksi, berupa kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca, terutama pengoreksi, untuk perbaikan di masa yang akan datang.
Mudah-mudahan Karya Ilmiah yang telah penyusun sajikan ini dapat sangat bermanfaat, khususnya bagi penyusun sendiri dan umumnya bagi para pembaca serta mahasiswa Jurusan Teknik Elektro. Karena pada akhirnya, kelak suatu kegiatan praktikum akan menjadi salah satu tonggak pembentukan kreatifitas mahasiswa.
Depok, 18 November 2014
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ……………………………………………………. i
DAFTAR ISI ……………………………………………………. ii
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang ……………………………………………………. 1
2. Maksud dan Tujuan ……………………………………………………. 2
3. Ruang Lingkup ……………………………………………………. 3
BAB II
AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM ERA GLOBALISASI ……………………………………………………. 3
1. Bidang Politik ……………………………………………………. 5
2. Bidang Ekonomi ……………………………………………………. 7
3. Bidang Sosial Budaya …………………………………………………… 8
4. Bidang Hukum ……………………………………………………. 9
5. Bidang Hankam …………………………………………………… 11
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan ………………………………………………….. 12
2. Saran ………………………………………………………………….. 12
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………….. 13
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pancasila perlu diaktualisasikan dalam kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan mengingat Pancasila sebagai ideologi nasional yang merupakan visi kebangsaan Indonesia (yang membina persatuan bangsa) yang dipandang sebagai sumber demokrasi yang baik dimasa depan dan yang lahir dari sejarah kebangsaan Indonesia. Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Pancasila merupakan rangkaian kesatuan dan kebulatan yang tidak terpisahkan karena setiap sila dalam pancasila mengandung empat sila lainnya dan kedudukan dari masing-masing sila tersebut tidak dapat ditukar tempatnya atau dipindah-pindahkan. Hal ini sesuai dengan susunan sila yang bersifat sistematis-hierarkis, yang berarti bahwa kelima sila pancasila itu menunjukkan suatu rangkaian urutan-urutan yang bertingkat-tingkat, dimana tiap-tiap sila mempunyai tempatnya sendiri di dalam rangkaian susunan kesatuan itu sehingga tidak dapat dipindahkan. Bagi bangsa Indonesia hakikat yang sesungguhnya dari pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara..
Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum bangsa Indonesia mendirikan Negara, yang berupa nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan serta nilai religius. Nilai-nilai tersebut telah ada dan melekat serta teramalkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai pandangan hidup, sehingga materi Pancasila yang berupa nilai-nilai tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri.
Melalui UUD 1945 sebagai payung hukum, Pancasila perlu diaktualisasikan agar dalam praktek berdemokrasinya tidak kehilangan arah dan dapat meredam konflik yang tidak produktif . Pancasila dengan UUD 1945 memiliki fungsi dan tujuan untuk membangun bangsa karena sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat,bangsa indonesia membangun negara dan bangsa ini berdasar pada pancasila dan undang-undang dasar 1945. Pancasila adalah sumber dr segala sumber yang telah ditetapkan di Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 sedangkan UUD 1945 adalah landasan konstitusional.
Globalisasi adalah sebuah keniscayaan waktu yang mau tidak mau dihadapi oleh negara manapun di dunia. Ia mampu memberikan paksaan kepada tiap negara untuk membuka diri terhadap pasar bebas. Era globalisasi yang menuntut kita untuk selalu lebih maju pada setiap zaman,menjadikan perkembangan demi perkembangan terkadang jauh dari sebuah keteraturan. Banyaknya terjadi kasus itu hal pada dasarnya merupakan tuntutan sebuah zaman yang terus berkembang. Dan seseorang ataupun sekelompok masyarkat tidak menginginkan ketertinggalan dari masyarakat lain apalagi Negara – Negara yang lebih maju.
2. Maksud Dan Tujuan
a. Dapat memahami dan mampu melaksanakan jiwa Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupanya sebagai warga Negara Republik Indonesia.
b. Menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
c. Memupuk Sikap dan prilaku yang sesuai dengan nilai norma Pancasila, sehingga mampu menanggapi perubahan yang terjadi dalam rangka keterpaduan IPTEK dan pembangunan.
3. Ruang Lingkup
Aktualisasi pegamalan Pancasila dan UUD 1945 meliputi Pancasila dalam tingkat pengetahuan. Membahas kedudukan dan fungsi Pancasila, Pancasila sebagai sistem filsafat, Pancasila sebagai sistem etika, Pancasila sebagai ideologi.
Pembahasan UUD 1945 meliputi makna Dasar, kedudukan UUD 1945, batang tubuh dan penjelasan UUD 1945.
Aktualisasi dibidang politik, bidang ekonomi, bidang sosial budaya, bidang hukum dan hankam.
BAB II
AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UNDANG – UNDANG DASAR 1945 DALAM ERA GLOBALISASI
Pancasila perlu diaktualisasikan dalam kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan mengingat Pancasila sebagai ideologi nasional yang merupakan visi kebangsaan Indonesia (yang membina persatuan bangsa) yang dipandang sebagai sumber demokrasi yang baik dimasa depan dan yang lahir dari sejarah kebangsaan Indonesia. Pancasila dibuat sedemikian rupa oleh founding father Ir.Soekarno , pancasila dibuat sebagai asas fundanmental Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dirumuskan dalam (Pembukaan) UUD 1945 dan yang kelahirannya ditempa dalam proses perjuangan kebangsaan Indonesia sehingga perlu dipertahankan dan diaktualisasikan walaupun konstitusinya berubah. Melalui UUD 1945 sebagai payung hukum, Pancasila perlu diaktualisasikan agar dalam praktek berdemokrasinya tidak kehilangan arah dan dapat meredam konflik yang tidak produktif .
Indonesia terlahir dari pengalaman yang sangat panjang mulai dari kerajaan Kutai sampai dengan masa keemasan kerajaan Majapahit, serta munculnya kerajaan-kerajaan islam. Kemudian mengalami masa penjajahan Belanda dan Jepang. Kondisi ini telah melahirkan semangat berbangsa yang satu, bertanah air satu, dan berbahasa satu. Semangat ini akhirnya menjadi latar belakang pemimpin yang mewakili bangsa Indonesia memandang pentingnya dasar filsafat Negara sebagai symbol nasionalisme. unsur – unsur pancasila merupakan semangat dan jiwa perjuangan. Bangsa Indonesia selalu menjunjung tinggi Ketuhanan, dan memiliki rasa kemanusiaan, cinta dan persatuan serta keadilan.
Aktualisasi pancasila terbagi menjadi dua yaitu aktualisasi obyektif dan aktualisasi subyektif. Akualisasi Pancasila obyektif yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara antara lain legislative, eksekutif maupun yudikatif. Selain itu juga meliputi bidang-bidang aktualisasi lainnya seperti politik, ekonomi, hukum terutama dalam penjabaran ke dalam undang-undang, GBHN, pertahanan keamanan, pendidikan maupun bidang kenegaraan lannya. Adapun aktualisasi Pancasila Subyektif adalah aktualisasi Pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup negara dan masyarakat. Aktualisasi yang subjektif tersebut tidak terkecuali baik warga negara biasa, aparat penyelenggara negara, penguasa negara, terutama kalangan elit politik dalam kegiatan politik perlu mawas diri agar memiliki moral Ketuhanan dan Kemanusiaan sebagaimana terkandung dalam Pancasila.
Aktualisasi nilai Pancasila dituntut selalu mengalami pembaharuan. Hakikat pembaharuan adalah perbaikan dari dalam dan melalui sistem yang ada. Atau dengan kata lain, pembaharuan mengandaikan adanya dinamika internal dalam diri Pancasila. Mengunakan pendekatan teori Aristoteles, bahwa di dalam diri Pancasila sebagai pengada (realitas) mengandung potensi, yaitu dasar kemungkinan (dynamik). Potensi dalam pengertian ini adalah kemampuan real subjek (dalam hal ini Pancasila) untuk dapat berubah. Subjek sendiri yang berubah dari dalam. Mirip dengan teori A.N.Whitehead, setiap satuan aktual (sebagai aktus, termasuk Pancasila) terkandung daya kemungkinan untuk berubah. Bukan kemungkinan murni logis atau kemungkinan objektif, seperti batu yang dapat dipindahkan atau pohon yang dapat dipotong. Bagi Whitehead, setiap satuan aktual sebagai realitas merupakan sumber daya untuk proses kemenjadi-an yang selanjutnya. Jika dikaitkan dengan aktualisasi nilai Pancasila, maka pada dasarnya setiap ketentuan hukum dan perundang-undangan pada segala tingkatan, sebagai aktualisasi nilai Pancasila (transformasi kategori tematis menjadi kategori imperatif), harus terbuka terhadap peninjauan dan penilaian atau pengkajian tentang keterkaitan dengan nilai dasar Pancasila.
1. Bidang Politik
Pengertian Politik dalam ilmu pengetahuan senantiasa. dihubungkan dengan kekuasaan ketaatan. Sesuai azas demokrasi, yaitu pemerintah oleh untuk dan dari rakyat maka rakyat ikut didalam kehidupan politik. Persoalan utama ialah bagai mana kebijaksanaan pemerintah dapat sesuai dengan keinginan dan tuntutan rakyat.
Dalam usaha membangun kehidupan politik, maka beberapa unsure yang perlu dikembangkan dan ditingkatan adalah sebagai berikut :
a. Sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis, dan terbuka.
b. Kemandirian partai politik dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
c. Pendidikan politik kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis.
d. Pemilihan umum yang lebih berkualitas dengan partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya.
Tiga aspek demokrasi yang harus dikembangkan :
a. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan
Demokrasi sebagai sistem pemerintahan, demokrasi meliputi rakyat sebagai pendukung kekuasaan dan pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
b. Demokrasi sebagai kebudayaan politik
Dalam masyarakat yang sedang membangun harus melakukan perubahan melalui proses dari budaya.
c. Demokrasi sebagai struktur organisasi
Badan-badan dalam pemerintahan demokrasi harus dapat melaksanakan fungsi dan perananya seperti organisasi masyarakat, partai politik, birokrasi, dan peradilan.
Sistem politik bangsa Indonesia tidak setabil pada situasi dan kondisi waktu itu sehingga pembangunan tidak berjalan. Sistim demokrasi liberal dan demokrasi terpimpin ternyata tidak memuaskan karena tidak sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian Indonesia dan tidak dapat menghasilkan kestabilan politik. Sistim yang cocok dengan azas-azas dan nilai-nilai yang dapat diterima oleh seluruh bangsa Indonesia sudah barang tentu sistim tersebut harus berlandasan Pancasila dan secara
murni dan konsekuen melaksanakan UUD 1945. Sistim tesebut adalah demokrasi Pancasila. Sistim inilah yang sekarang, sedang diusahakan dan dilaksanakan walau sistim ini belum terlaksana sepenuhnya, namun sistim tersebut telah dapat menghasilkan stabilitas dalam berbagai bidang politik.
Demokrasi Pancasila berarti demokrasi atau kedaulatan rakyat yang didasari dan dijiwai oleh segenap sila Pancasila. Hal ini berarti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan YME menurut keyakinan masing-masing, haruslah menjunjung tinggi nilai kemanusiaan sesuai dengan harkat dan martabat manusia, haruslah menjamin dan memperkokoh persatuan bangsa, haruslah melaksanakan kerakyatan yang bermusyawarah/perwakilan, dan harus memanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan bergotong-royong yang ditujukan kesejahteraan rakyat yang mengandung unsur-unsur kesadaran religiu menolak ateisme, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti yang luhur.
Hubungan luar negeri antara Indonesia dengan Negara-negara lain dilaksanakan dengan memegang prinsip politik yang tetap aktif.
Khususnya mengenai hubungan politik luar negeri dengan pembangunan nasional, peningkatan hubungan dengan Negara-negara asing harus sekaligus dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan nasional. Secara singkat dapat dikatakan bahwa politik luar negeri Indonesia diabdikan untuk kepentingan nasional, serta memegang teguh prinsip bebas dan aktif. Politik luar negeri harus perdasarkan persahabatan, saling menghormati dan saling tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing.
2. Bidang Ekonomi
Ekonomi menurut pancasila adalah berdasarkan asas kebersamaan, kekeluargaan artinya walaupun adanya persaingan ekonomi tapi tetap dalam konsep tujuan bersama sehingga tidak terjadi persaingan bebas yang berbahaya, mengkhawatirkan, bahkan mematikan. Maka dari itu para pelaku ekonomi di Indonesia dalam menjalankan usahanya diharuskan tidak melakukan persaingan bebas, walaupun hanya sebagian yang akan mendapat keuntugan lebih besar dari yang lain. Hal ini dilakukan agar tidak ada yang saling menjatuhkan karena salah paham dalam interaksi antar pelaku ekonomi dan juga demi keuntungan bersama.
Bidang ekonomi merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi dimensi lainnya. Ketidakseimbangan ekonomi dunia akan melahirkan bentuk – bentuk perlawanan masyarakat yang merasa terssisihkan dan tersingkirkan, serta beranggapan bahwa terbentuk dibawah Negara-negara maju dan mereka tidak bisa mensejajarkan diri mereka dengan Negara–negara maju yang besar dan memiliki kekuasaan yang tinggi. Dan bisa saja hal tersebut akan menimbulkan berbagai bentuk – bentuk perlawanan dari internal dan eksternal yang mengalami konflik berkepanjangan. Indonesia sebagai negara yang mempunyai sumber-sumber ekonomi berupa sumber daya alam yang melimpah dan sangat strategis harus mampu mengelola juga memanfaatkan segala kelebihan yang mereka miliki bukan untuk dijual atau dibiarkan saja tapi dijaga dan digunakan dengan baik. Di era global ini, Indonesia harus mampu masuk dan berkembang menjadi pelaku ekonomi, bukan hanya sebagai penonton dan menjadi konsumen dalam perekonomian global.
Ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi humanistik yang bertujuan pada kesejahteraan seluruh rakyat secara luas. Maka dari itu sistem ekonomi di Indonesia berdasarkan atas kekeluargaan yang kuat. Tujuan ekonomi adalah untuk mensejahterakan rakyat dan memenuhi kebutuhan hidup mereka. Ekonomi harus mendasarkan pada kemanusiaan yaitu demi kesejahteraan manusia, sehingga harus menghindarkan diri dari pengembangan ekonomi yang menampilkan persaingan bebas, monopoli dan lainnya yang menimbulkan penderitaan dan kesengsaraan pada manusia berupa penindasan atas manusia satu dengan lainnya.
Akhir-akhir waktu ini, ekonomi kita digoncangkan oleh turunnya nilai mata uang kita. Goncangan ini berimbas pada seluruh rakyat Indonesia karena harga- harga kebutuhan sehari-hari menjadi semakin naik tapi disamping itu pendapatan tidak bertambah. Kondisi ini yang menjadi salah satu masalah yang sering dialami Indonesia sejak dahulu. kondisi ini juga sampai sekarang masih terus menghantui masyarakat, dan belum bisa ditetapkan kapan kondisi ini tidak lagi mengahampiri Indonesia..
Kondisi ini tidak hanya Negara kita yang mengalaminya. Negara-negara yang terkenal dengan ekonomi yang berhasil dan pengolahan ekonomi yang baik pun tak luput dari kondisi ini.
Dari kejadian ini, bisa kita ambil sebuah pernyataan, bahwa kita sedang memasuki dunia yang lain atau berbeda dari dunia yang selama ini kita kenal. Ekonomi dunia akan menyatu. Kekuatan ekonomi dari suatu bangsa tak lagi menjadi urusan sendiri bangsa tersebut, tetapi juga ada kekuatan lain di luar sana.
Krisis ekonomi terbesar yang dialami Indonesia sepanjang sejarah bangsa Indonesia Orde Baru dan Orde Lama yang dialami sekarang ini telah mencuatkan tuntutan reformasi total dan mendasar (radically). Rakyat menuntut hak-hak mereka yang belum mereka terima dan dapatkan dari pemimpin Negara tercinta mereka. Mulai dari cara yang halus, bahkan dengan car yang radical dengan emosi yang tinggi yang sudah lama mereka tahan..
Kebijakan perekonomian yang merata, sehingga upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat menjadi terabaikan. Dan rakyatlah yang selalu menjadi korban kegagalan kebijakan pemerintah.
3. Bidang Sosial Budaya
Pancasila perlu diaktualisasikan oleh dan bagi bangsa Indonesia dengan pertimbangan perlunya visi NKRI 2020 untuk menjadi negara Industri Maju Baru. Dengan demikian rumusan Pancasila pada Pembukaan UUD 1945 tak perlu dipermasalahkan lagi tetapi justru diperlukan pengembangan budaya Pancasila yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan (kreatif, berbudi, berdaya, perdamaian, dll). Hal ini dianggap penting mengingat sejak reformasi, persatuan dan kesatuan menjadi tidak kokoh serta kondisi bangsa. Di bidang budaya, aktualisasi Pancasila berwujud sebagai pengkarakter sosial budaya (keadaban) Indonesia yang mengandung nilai-nilai religi, kekeluargaan, kehidupan yang selaras-serasi-seimbang, serta kerakyatan menjadi profil sosial budaya Pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia yang gagasan, nilai, dan norma atau aturannya yang tanpa paksaan sebagai sesuatu yang dibutuhkan menjadi proses pembangunan budaya yang dibelajarkan/dikondisikan dengan tepat dan diseimbangkan dalam tatanan kehidupan, bukan sebagai suatu warisan dari generasi ke generasi, serta penguat kembali proses integrasi nasional baik secara vertical maupun horizontal.
Bhinneka Tunggal Ika yang kita kenal sebagai semboyan negara kita yang mempunyai makna walaupun berbeda-beda suku bangsa ras agama budaya namun tetap satu tetaplah Indonesia. Keanekaragaman budaya itu dapat menciptakan aktualisasi pancasila tersebut dibidang ini. Karena pengaruhnya yang sangat besar terhadap pemersatu bangsa. Oleh sebab itu pengendalian social budaya di Indonesia hendaklah dikondisikan dengan tepat dan diseimbangkan dalam tatanan kehidupan, bukan sebagai suatu warisan dari generasi ke generasi. Setiap individu berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,menyatakan pikiran dan sikap,sesuai dengan hati nuraninya (UUD pasal 28E). pasal tersebut menyatakan bahwa setiap individu dalam meyakini kepercayaan sangat dilindungi. karena Negara Indonesia memiliki beragam agama yang diyakini,suku dengan masing masing kebudayaannya.,ras dengan ciri khasnya tersendiri.semua itu telah dilindungi oleh UUD.
4. Bidang Hukum
Peranan Pancasila di bidang hukum adalah sebagai pedoman dari segala sub sistem di bidang hukum, baik substansi hukum; struktur hukum maupun budaya hukum.
Pancasila dipandang sebagai sebuah alat pemersatu bangsa dalam era pasca kemerdekaan. Dipertegaskan untuk mengembalikan kedudukan, peran dan fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara Indonesia beserta semua wawasan nasional yang terdapat dipenjabaran isi dari Pancasila.
Yang perlu diingat dari Negara kita tercinta ini adalah Indonesia merupakan negara hukum, itu berarti semua yang tinggal di Indonesia baik warga Negara Indonesia asli maupun pendatang, juga baik rakyat maupun pemimpin Negara harus tunduk dan patuh pada hukum. Dan hukum di Indonesia haruslah ditegakkan secara tegas, tapi dijalani dengan jujur, bijaksana dan adil, supaya negeri ini akan damai, tentram, aman dan sentosa.
Namun saat ini sistem penegakkan hukum di negeri ini belum bisa dijalankan dengan sebaik – baiknya dan itu dikarenakan para penegak hukum yang masih belum bisa secara tegas menegakkan hukum kepada pelaku – pelaku yang melanggar hukum. Hanya dengan materi para pelanggar hukum bisa dengan bebas keluar dari jerat hukum yang ada dinegara ini. Yang seharusnya mereka mendekam dipenjara bertahun – tahun karena perbuatan mereka, tapi mereka bisa dengan leluasa pergi untuk liburan bahkan sampai keluar negeri. Seperti kasus Gayus sang pelaku korupsi yang bisa bebas berkeliaran ke berbagai negeri dengan keluarganya disaat kasus hukumnya sedang dalam proses untuk diungkap kebenarannya.
Disamping itu penjarapun bisa disulap menjadi sebuah kamar dengan fasilitas hotel bintang 5 dengan barang – barang yang mewah di dalamnya, yang membuat orang betah atau tidak merasa seperti sedang dalam masa hukuman merupakan juga salah satu penyimpangan dalam penegakkan hukum di Negara ini.
Itu semua adalah bukti yang jelas dari ketidaktegasan yang dilakukan para penegak hukum. Hanya dengan uang mereka dapat dibebaskan dengan aman. Dan jika yang tak punya uang mereka akan tetap ditahan.
Dalam kondisi ini sama seperti seleksi alam, siapa yang kuat dia yang menang dan siapa yang lemah dia yang kalah.
Orang-orang yang KKN dihukum dengan waktu yang cepat. Tapi pelaku pencurian yang hasilnya tidak sebesar para koruptor dihukum dengan kurun waktu yang lama.
Sungguh tragis hkum dinegara ini. Dan seharusnya pemimpin Negara bisa tegas memperingati para penegak hukum yang tidak menjalani hukum dengan baik. Karena jika dibiarkan akan menghambat kemajuan Negara ini karena hukum di Negara ini sangat lemah dan para pelanggar hukum Negara – Negara lainpun semakin berani untuk bersembunyi di Negara kita karena mereka anggap Negara kita tak akan bisa menangkap.mereka karena penegak hukumnya mudah ditaklukan.
5. Bidang Hankam
Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar tersebut, sistem pertahanan dan keamanan adalah mengikut sertakan seluruh komponen bangsa. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
Sistem pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Sistem ini pada dasarnya sesuai dengan nilai-nilai pancasila, di mana pemerintahan dari rakyat (individu) memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam masalah pertahanan negara dan bela negara. Pancasila sebagai paradigma
pembangunan pertahanan keamanan telah diterima bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Suka atau tidak suka Globalisasi akan datang menghampiri kita. Tidak ada yang dapat menghindar arus globalisasi, Globalisasi adalah sebuah tantangan baru yang harus dihadapi Negara kita juga seluruh dunia. Jika Globalisasi tidak disikapi dengan cepat maka hal ini akan menimbulkan berbagai ancaman, misalnya nama baik kita sebagai sebuah bangsa.
Pancasila adalah pedoman kita untuk menghadapi Globaisasi, tapi sekarang nilai-nilai Pancasila semakin lama semakin hilang dari diri masyarakat Indonesia karena semakin cepat dan derasnya pengaruh Globalisasi di Negara kita.
2. Saran
Pesan saya adalah mari kita ambi sisi positif yang ada dari zaman globalisasi ini untuk kepentingan kita bersama dan Negara. Dan juga untuk menginspirasikan kita agar lebih maju dan lebih kuat untuk menghadapi perkembangan dunia, bukan semakin terlarut dan membanggakan kemajuan Negara lain tapi banggakanlah negaramu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA / REFERENSI :
http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945
http://shinta-emotion1.blogspot.com/2011/03/pancasila-sebagai-paradigma-pembangunan_450.html

1 komentar:

  1. MEGA Genesis - Play Online Video Games - JT-Hub
    Play free 군포 출장마사지 Sega Genesis video games at JT-Hub! MEGA 세종특별자치 출장안마 GENESIS has over 20 million of 양주 출장안마 the classic 16-bit era video games. It is one 제천 출장안마 of the largest 파주 출장안마

    BalasHapus