Analisis Dampak Lingkungan( AMDAL)
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL )
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya,
keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan
perilakuknya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan
kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya (UU. No. 23/1997).
Lingkungan hidup dalam pengertian ekologi tidaklah mengenal batas
wilayah baik wilayah negara maupun wilayah administratif, akan tetapi
jika lingkungan hidup dikaitkan dengan pengelolaannya maka harus jelas
batas wilayah wewenang pengelolaan tersebut.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai
dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan
pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan
tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini
dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan
pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud
lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural.
Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang
“Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup”.
Di Indonesia merupakan salah satu Negara yang paling banyak penduduk,
berbagai kebuthan semakin meningkat terutama dalam hal pekerjaan.
Semakin banyak manusia di bumi ini maka semakin banyak pula kebutuhan
yang harus terpenuhi agar mereka bisa bertahan hidup. pembangunan perlu
dilakukan untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan rakyat terutama untuk
memperluas lapangan pekerjaan. Namun dalam pembangunan harus
memperhatikan beberapa dampak dan aturan-aturan yang berlaku atau biasa
di sebut AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pembangunan harus
berwawasan lingkungan sehingga menjadi berkelanjutan untuk jangka
panjang.
AMDAL harus dilakukan dengan dua macam cara sebagai berikut.
1. AMDAL harus dilakukan untuk proyek yang akan dibangun karena
Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan Pemerintah menghendaki demikian.
Apabila pemilik atau pemrakarsa proyek tidak melakukannya maka akan
melanggar undang-undang dan besar kemungkinan perizinan untuk
pembangunan proyek tersebut tidak akan didapat, atau akan menghadapi
pengadilan yang dapat memberikan sanksisanksi yang tidak ringan. Cara
ini cukup efektif untuk memaksa para pemilik proyek yang kurang
memperhatikan kualitas lingkungan atau pemilik proyek yang hanya
mementingkan keuntungan proyeknya sebesar mungkin tanpa menghiraukan
dampak sampingan yang timbul. Tanpa adanya undang-undang, peraturan
pemerintah, dan Pedomanpedoman Baku Mutu maka dasar hukum dari
pelaksanaan AMDAL ini tidak ada.
2. AMDAL harus dilakukan agar kualitas lingkungan tidak rusak karena
adanya proyek-proyek pembangunan. Cara kedua ini merupakan yang ideal,
tetapi kesadaran mengenai masalah ini tidak mudah ditanamkan pada setiap
orang terutama para pemrakarsa proyek. Manusia dalam usahanya memenuhi
kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraannya telah melakukan berbagai
aktivitas dari bentuk yang sederhana sampai yang sangat canggih, mulai
dari bangunan yang kecil sampai yang sangat besar dan canggih, mulai
dari yang hanya sedikit saja mengubah sumber daya alam dan lingkungan
sampai yang menimbulkan perubahan yang besar.
Untuk menghindari kegagalan pengelolaan lingkungan ini maka pemantauan
haruslah dilakukan sedini mungkin, sejak awal dari pembangunan, secara
terus-menerus dengan frekuensi yang teratur, apabila diperlukan sejak
pra pembangunan. Hasil dari pemantauan kemudian digunakan untuk
memperbaiki rencana pengelolaan lingkungan kalau memang hasil pemantauan
tidak sesuai dengan pendugaan dalam AMDAL. Hasil pemantauan juga dapat
digunakan untuk memperbaiki pendugaan atau untuk melakukan pendugaan
ulang.
CONTOH KASUS AMDAL DI INDONESIA
Aspek Hukum Perlindungan kawasan industri di Semarang dari Pencemaran
Limbah Pengelolaan lingkungan adalah upaya terpadu untuk melestarikan
fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan,
pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan
pengendalian lingkungan hidup (pasal 1 angka 2 UUPLH). Secara umum
Pengelolaan secara terpadu menghendaki adanya keberlanjutan
(sustainability) dalam pemanfaatan. Sebagai kawasan yang dimanfaatkan
untuk berbagai sektor pembangunan, wilayah ini memiliki kompleksitas
isu, permasalahan, peluang dan tantangan.
Pencegahan pencemaran dari kawasan industri diatur dalam UU, seperti terlihat dalam Pasal 20 UUPLH disebutkan:
• Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
• Setiap orang dilarang membuang limbah yang berasal dari luar wilayah Indonesia ke media lingkungan hidup Indonesia.
• Kewenangan menerbitkan atau menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada Menteri.
• Pembuangan limbah ke media lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi pembuangan yang ditetapkan oleh
Menteri.
• Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pasal 16 Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun
1982 tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup yang
meneybutkan bahwa setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak
penting terhadap lingkungan, wajib dilengkapi dengan analisis mengenai
dampak lingkungan atau disingkat AMDAL yang pelaksanaannya diatur dengan
peraturan pemerintah. Yang dimaksud dampak penting adalah perubahan
yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh adanya suatu kegiatan.
Kegiatan apa saja yang perlu dilengkapi dengan AMDAL, tertuang dalam
peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1986 yaitu setiap rencana berupa:
1. Perubahan bentuk lahan dan bentuk alam, seperti: pembuatan jalan, bendungan, jalan kereta api dan pembuakaan hutan;
2. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tidak terbaharui, seperti; pertambangan dan eksploitasi hutan;
3. Proses dan kegiatan lain yang secara potential dapat menimbulkan
pemborosan, perusakan dan kemerosotan pemanfaatan sumber daya alam dan
energi, seperti, pemanfaatan tanah yang tidak diikuti dnegna konservasi
dan penggunaan energi yang tidak diikuti dengan teknologi yang dapat
mengefisienkan pemakainya.
4. Proses dan hasilnya yang mengancam kesejahteraan penduduk,
pelestarian kawasan konservasi alam dan cagar budaya, seperti kegiatan
yang proses dan hasilnyamenimbulkan pencemaran, penggunaan energi nuklir
dan sebagainya;
5. Introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti introduksi jenis
tumbuhan dan jenis hewan, seperti; introduksi suatu jenis tumbuhan baru
yang dapat menimbulkan jenis penyakit baru pada tanaman; introduksi
suatu jenis hewan baru yang dapat mempengaruhi kehidupan hewan yang
telah ada;
6. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
7. Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar mempengaruhi lingkungan;
Manfaat AMDAL Bagi masyarakat :
- Masyarakat dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya,
sehingga dapat mempersiapkan diri di dalam penyesuaian kehidupannya
apabila diperlukan;
– Masyarakat dapat ikut berpartisipasi di dalam pembangunan di daerahnya
sejak dari awal, khususnya di dalam memberikan informasi-informasi
ataupun ikut langsung di dalam membangun dan menjalankan proyek.
Bagi pemilik proyek :
– Proyek terhindar dari perlanggaran terhadap undang-undang atau peraturan yang berlaku;
– Proyek terhindar dari tuduhan pelanggaran pencemaran atau perusakan lingkungan;
– Pemilik proyek dapat melihat masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi di masa yang akan datang;
– Pemilik proyek dapat mempersiapkan cara-cara pemecahan masalah di masa yang akan datang;
.
Bagi pemerintah :
- Untuk mencegah agar potensi sumberdaya alam yang dikelola tersebur
tidak rusak (khusus untuk sumberdaya alam yang dapat diperbaharui);
– Untuk mencegah rusaknya sumberdaya alam lainnya yang berada di luar
lokasi proyek baik yang dioleh olrh proyek lain, diolah masyarakat atau
yang belum diolah;
– Untuk menghindari perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya
pencemaran air, pencemaran udara, kebisingan dan lain sebagainya,
sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan dan keselamatan
masyarakat;
Sumber :
http://indonesiaforest.webs.com/masalah_amdal.pdf
http:/ssbelajar.blogspot.com/2012/04/peranan-dan-kegunaan-amdal.html
http:/medizton.wordpress.com/2012/01/07/contoh-kasus-amdal-kawasan-lingkungan-industri-kecil-di-semarang-kompas-2-agustus-2012
BPLH Kota Bekasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar