Sabtu, 13 Desember 2014

Pendidikan Pancasila : Apakah Pornografi itu adalah seni?


  •    Topik Pembahasan

    Akhir-akhir ini maraknya berkembang adegan pornografi yang ditampilkan baik dalam media cetak maupun media elektronik yang menurut pelakunya adalah seni. Bagaimana pandangan anda sebagai warga negara yang beragama, bermartabat dan menganut budaya ketimuran.
Penjelasan akan diambil dari sudut agama, etika, dan budaya bangsa Indonesia.

  •     Pembahasan
Untuk peninjauan pandangan dari sudut pandang agama, karena agama saya islam jadi saya hanya akan meninjau dari sudut pandang agama yang saya anut saja. Sebelum dilakukan peninjauan, terlebih dahulu saya bahas apa itu pornografi. Pornografi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia arti yang pertama ialah penggambaran tingkah laku secara erotis dng lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi dan arti yang kedua adalah bahan bacaan yg dng sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dalam seks. Jadi dapat ditarik secara garis besar bahwa pornografi adalah suatu hal yang bertujuan untuk merangsang atau membangkitkan nafsu birahi yang disebarkan melalui berbagai macam media.

  1. Setiap pasangan dalam adegan pornografi seluruhnya tidak terikat hubungan perkawinan sehingga bisa dikatakan bahwa itu zina dan itu dilarang dalam agama.
  2. Menyebarkan file atau mendistribusikan media-media pornografi merupakan hal yang dilarang agama karena itu dapat dikatakan menyebarkan hal-hal yang bersifat negatif.
  3. Penonton atau konsumen juga termasuk melakukan zina, yakni zina mata.

Jadi ditinjau dari sudut pandang agama (islam) pornografi diharamkan bagi setiap umatnya baik sebagai pelaku, distributor maupun konsumen.

Kemudian ditinjau dari sudut pandang etika. Etika sendiri merupakan hal-hal yang dipandang baik atau buruk (akhlak).
1.      Pornografi dianggap buruk karna telah melanggar norma agama seperti yang telah penulis jelaskan diatas.
2.      Pornografi dianggap buruk karena telah melanggar norma sopan-santun.
3.      Pornografi telah melanggar norma hukum, dengan Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 yang mengatur tentang pornografi.

Jadi sudah sangat jelas bahwa pornografi telah melanggar norma-norma yang berlaku di Indonesia dan dipandang buruk dalam sistem etika.

Dan kemudian ditinjau dari sudut pandang budaya Indonesia. Budaya Indonesia yang cukup kental dengan budaya ketimurannya. Indonesia dikenal juga dengan sopan santun dan keramah-tamahan masyarakatnya. Jadi sangat akan bertentangan tentang pornografi dengan budaya Indonesia. 

  • Kesimpulan

 Menurut pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa sebaiknya berbagai kalangan dimedia harus ikut ambil andil dalam mendidik anak bangsa dan pornografi sangat tidak layak untuk masuk kedalam media masyarakat. Karena dapat menjadi racun bagi generasi penerus bangsa kita.

Ditinjau dari segi agama, setiap komponen pembentuk, penyebar, maupun pengguna semua dilarang dalam agama. Ditinjau dari segi etika, pornografi telah melanggar norma-norma yang berlaku dimasyarakat. Dan itupun juga diatur dalam Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Ditinjau dari segi budaya Indonesia. Pornografi sangatlah tidak cocok dengan budaya indonesia yang menganut adat ketimuran yakni sopan santun, ramah-tamah, ada batasan hal-hal yang boleh dilakukan, ada hal-hal yang ddianggap baik dan buruknya (etika).

Jadi media massa sudah seharusnya tidak menayangkan atau memunculkan hal-hal yang berbau pornografi dan seharusnya media massa memberikan tontonan yang mendidik bagi para penontonnya. Tontonan yang mendidik tidak harus berupa seperti tontonan yang berisi materi pelajaran, tetapi tontonan yang dapat mendidik moral bangsa Indonesia untuk menjadi lebih baik lagi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar