- Topik Pembahasan
Akhir-akhir ini maraknya berkembang
adegan pornografi yang ditampilkan baik dalam media cetak maupun media
elektronik yang menurut pelakunya adalah seni. Bagaimana pandangan anda sebagai
warga negara yang beragama, bermartabat dan menganut budaya ketimuran.
Penjelasan akan diambil dari sudut agama, etika, dan
budaya bangsa Indonesia.
- Pembahasan
Untuk
peninjauan pandangan dari sudut pandang agama, karena agama saya islam jadi
saya hanya akan meninjau dari sudut pandang agama yang saya anut saja. Sebelum
dilakukan peninjauan, terlebih dahulu saya bahas apa itu pornografi. Pornografi
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia arti yang pertama ialah penggambaran
tingkah laku secara erotis dng lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu
berahi dan arti yang kedua adalah bahan bacaan yg dng sengaja dan semata-mata
dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dalam seks. Jadi dapat ditarik
secara garis besar bahwa pornografi adalah suatu hal yang bertujuan untuk
merangsang atau membangkitkan nafsu birahi yang disebarkan melalui berbagai
macam media.
- Setiap pasangan dalam adegan pornografi seluruhnya tidak terikat hubungan perkawinan sehingga bisa dikatakan bahwa itu zina dan itu dilarang dalam agama.
- Menyebarkan file atau mendistribusikan media-media pornografi merupakan hal yang dilarang agama karena itu dapat dikatakan menyebarkan hal-hal yang bersifat negatif.
- Penonton atau konsumen juga termasuk melakukan zina, yakni zina mata.
Jadi
ditinjau dari sudut pandang agama (islam) pornografi diharamkan bagi setiap
umatnya baik sebagai pelaku, distributor maupun konsumen.
Kemudian
ditinjau dari sudut pandang etika. Etika sendiri merupakan hal-hal yang
dipandang baik atau buruk (akhlak).
1. Pornografi dianggap buruk karna telah melanggar norma agama seperti yang telah penulis jelaskan diatas.
2. Pornografi dianggap buruk karena telah melanggar norma sopan-santun.
3. Pornografi telah melanggar norma hukum, dengan Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 yang mengatur tentang pornografi.
1. Pornografi dianggap buruk karna telah melanggar norma agama seperti yang telah penulis jelaskan diatas.
2. Pornografi dianggap buruk karena telah melanggar norma sopan-santun.
3. Pornografi telah melanggar norma hukum, dengan Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 yang mengatur tentang pornografi.
Jadi
sudah sangat jelas bahwa pornografi telah melanggar norma-norma yang berlaku di
Indonesia dan dipandang buruk dalam sistem etika.
Dan
kemudian ditinjau dari sudut pandang budaya Indonesia. Budaya Indonesia yang
cukup kental dengan budaya ketimurannya. Indonesia dikenal juga dengan sopan
santun dan keramah-tamahan masyarakatnya. Jadi sangat akan bertentangan tentang
pornografi dengan budaya Indonesia.
- Kesimpulan
Menurut pembahasan diatas dapat
disimpulkan bahwa sebaiknya berbagai kalangan dimedia harus ikut ambil andil
dalam mendidik anak bangsa dan pornografi sangat tidak layak untuk masuk
kedalam media masyarakat. Karena dapat menjadi racun bagi generasi penerus
bangsa kita.
Ditinjau
dari segi agama, setiap komponen pembentuk, penyebar, maupun pengguna semua
dilarang dalam agama. Ditinjau dari segi etika, pornografi telah melanggar
norma-norma yang berlaku dimasyarakat. Dan itupun juga diatur dalam Undang-Undang
No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Ditinjau dari segi budaya Indonesia.
Pornografi sangatlah tidak cocok dengan budaya indonesia yang menganut adat
ketimuran yakni sopan santun, ramah-tamah, ada batasan hal-hal yang boleh
dilakukan, ada hal-hal yang ddianggap baik dan buruknya (etika).
Jadi
media massa sudah seharusnya tidak menayangkan atau memunculkan hal-hal yang
berbau pornografi dan seharusnya media massa memberikan tontonan yang mendidik
bagi para penontonnya. Tontonan yang mendidik tidak harus berupa seperti tontonan
yang berisi materi pelajaran, tetapi tontonan yang dapat mendidik moral bangsa
Indonesia untuk menjadi lebih baik lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar