Analisis Dampak Lingkungan( AMDAL)
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL )
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya,
keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan
perilakuknya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan
kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya (UU. No. 23/1997).
Lingkungan hidup dalam pengertian ekologi tidaklah mengenal batas
wilayah baik wilayah negara maupun wilayah administratif, akan tetapi
jika lingkungan hidup dikaitkan dengan pengelolaannya maka harus jelas
batas wilayah wewenang pengelolaan tersebut.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai
dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan
pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan
tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini
dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan
pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud
lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural.
Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang
“Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup”.
Di Indonesia merupakan salah satu Negara yang paling banyak penduduk,
berbagai kebuthan semakin meningkat terutama dalam hal pekerjaan.
Semakin banyak manusia di bumi ini maka semakin banyak pula kebutuhan
yang harus terpenuhi agar mereka bisa bertahan hidup. pembangunan perlu
dilakukan untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan rakyat terutama untuk
memperluas lapangan pekerjaan. Namun dalam pembangunan harus
memperhatikan beberapa dampak dan aturan-aturan yang berlaku atau biasa
di sebut AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pembangunan harus
berwawasan lingkungan sehingga menjadi berkelanjutan untuk jangka
panjang.
AMDAL harus dilakukan dengan dua macam cara sebagai berikut.
1. AMDAL harus dilakukan untuk proyek yang akan dibangun karena
Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan Pemerintah menghendaki demikian.
Apabila pemilik atau pemrakarsa proyek tidak melakukannya maka akan
melanggar undang-undang dan besar kemungkinan perizinan untuk
pembangunan proyek tersebut tidak akan didapat, atau akan menghadapi
pengadilan yang dapat memberikan sanksisanksi yang tidak ringan. Cara
ini cukup efektif untuk memaksa para pemilik proyek yang kurang
memperhatikan kualitas lingkungan atau pemilik proyek yang hanya
mementingkan keuntungan proyeknya sebesar mungkin tanpa menghiraukan
dampak sampingan yang timbul. Tanpa adanya undang-undang, peraturan
pemerintah, dan Pedomanpedoman Baku Mutu maka dasar hukum dari
pelaksanaan AMDAL ini tidak ada.
2. AMDAL harus dilakukan agar kualitas lingkungan tidak rusak karena
adanya proyek-proyek pembangunan. Cara kedua ini merupakan yang ideal,
tetapi kesadaran mengenai masalah ini tidak mudah ditanamkan pada setiap
orang terutama para pemrakarsa proyek. Manusia dalam usahanya memenuhi
kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraannya telah melakukan berbagai
aktivitas dari bentuk yang sederhana sampai yang sangat canggih, mulai
dari bangunan yang kecil sampai yang sangat besar dan canggih, mulai
dari yang hanya sedikit saja mengubah sumber daya alam dan lingkungan
sampai yang menimbulkan perubahan yang besar.
Untuk menghindari kegagalan pengelolaan lingkungan ini maka pemantauan
haruslah dilakukan sedini mungkin, sejak awal dari pembangunan, secara
terus-menerus dengan frekuensi yang teratur, apabila diperlukan sejak
pra pembangunan. Hasil dari pemantauan kemudian digunakan untuk
memperbaiki rencana pengelolaan lingkungan kalau memang hasil pemantauan
tidak sesuai dengan pendugaan dalam AMDAL. Hasil pemantauan juga dapat
digunakan untuk memperbaiki pendugaan atau untuk melakukan pendugaan
ulang.
CONTOH KASUS AMDAL DI INDONESIA
Aspek Hukum Perlindungan kawasan industri di Semarang dari Pencemaran
Limbah Pengelolaan lingkungan adalah upaya terpadu untuk melestarikan
fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan,
pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan
pengendalian lingkungan hidup (pasal 1 angka 2 UUPLH). Secara umum
Pengelolaan secara terpadu menghendaki adanya keberlanjutan
(sustainability) dalam pemanfaatan. Sebagai kawasan yang dimanfaatkan
untuk berbagai sektor pembangunan, wilayah ini memiliki kompleksitas
isu, permasalahan, peluang dan tantangan.
Pencegahan pencemaran dari kawasan industri diatur dalam UU, seperti terlihat dalam Pasal 20 UUPLH disebutkan:
• Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
• Setiap orang dilarang membuang limbah yang berasal dari luar wilayah Indonesia ke media lingkungan hidup Indonesia.
• Kewenangan menerbitkan atau menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada Menteri.
• Pembuangan limbah ke media lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi pembuangan yang ditetapkan oleh
Menteri.
• Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pasal 16 Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun
1982 tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup yang
meneybutkan bahwa setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak
penting terhadap lingkungan, wajib dilengkapi dengan analisis mengenai
dampak lingkungan atau disingkat AMDAL yang pelaksanaannya diatur dengan
peraturan pemerintah. Yang dimaksud dampak penting adalah perubahan
yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh adanya suatu kegiatan.
Kegiatan apa saja yang perlu dilengkapi dengan AMDAL, tertuang dalam
peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1986 yaitu setiap rencana berupa:
1. Perubahan bentuk lahan dan bentuk alam, seperti: pembuatan jalan, bendungan, jalan kereta api dan pembuakaan hutan;
2. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tidak terbaharui, seperti; pertambangan dan eksploitasi hutan;
3. Proses dan kegiatan lain yang secara potential dapat menimbulkan
pemborosan, perusakan dan kemerosotan pemanfaatan sumber daya alam dan
energi, seperti, pemanfaatan tanah yang tidak diikuti dnegna konservasi
dan penggunaan energi yang tidak diikuti dengan teknologi yang dapat
mengefisienkan pemakainya.
4. Proses dan hasilnya yang mengancam kesejahteraan penduduk,
pelestarian kawasan konservasi alam dan cagar budaya, seperti kegiatan
yang proses dan hasilnyamenimbulkan pencemaran, penggunaan energi nuklir
dan sebagainya;
5. Introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti introduksi jenis
tumbuhan dan jenis hewan, seperti; introduksi suatu jenis tumbuhan baru
yang dapat menimbulkan jenis penyakit baru pada tanaman; introduksi
suatu jenis hewan baru yang dapat mempengaruhi kehidupan hewan yang
telah ada;
6. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
7. Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar mempengaruhi lingkungan;
Manfaat AMDAL Bagi masyarakat :
- Masyarakat dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya,
sehingga dapat mempersiapkan diri di dalam penyesuaian kehidupannya
apabila diperlukan;
– Masyarakat dapat ikut berpartisipasi di dalam pembangunan di daerahnya
sejak dari awal, khususnya di dalam memberikan informasi-informasi
ataupun ikut langsung di dalam membangun dan menjalankan proyek.
Bagi pemilik proyek :
– Proyek terhindar dari perlanggaran terhadap undang-undang atau peraturan yang berlaku;
– Proyek terhindar dari tuduhan pelanggaran pencemaran atau perusakan lingkungan;
– Pemilik proyek dapat melihat masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi di masa yang akan datang;
– Pemilik proyek dapat mempersiapkan cara-cara pemecahan masalah di masa yang akan datang;
.
Bagi pemerintah :
- Untuk mencegah agar potensi sumberdaya alam yang dikelola tersebur
tidak rusak (khusus untuk sumberdaya alam yang dapat diperbaharui);
– Untuk mencegah rusaknya sumberdaya alam lainnya yang berada di luar
lokasi proyek baik yang dioleh olrh proyek lain, diolah masyarakat atau
yang belum diolah;
– Untuk menghindari perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya
pencemaran air, pencemaran udara, kebisingan dan lain sebagainya,
sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan dan keselamatan
masyarakat;
Sumber :
http://indonesiaforest.webs.com/masalah_amdal.pdf
http:/ssbelajar.blogspot.com/2012/04/peranan-dan-kegunaan-amdal.html
http:/medizton.wordpress.com/2012/01/07/contoh-kasus-amdal-kawasan-lingkungan-industri-kecil-di-semarang-kompas-2-agustus-2012
BPLH Kota Bekasi
Minggu, 07 Desember 2014
PERTAMBANGAN

PERTAMBANGAN
1. Latar Belakang
Pertambahan penduduk yang cepat mempunyai implikasi pada berbagai bidang. Bertambahnya penduduk yang cepat ini mengakibatkan tekanan pada sektor penyediaan fasilitas tenaga kerja yang tidak mungkin dapat ditampung dari sektor pertanian. Maka untuk perluasan kesempatan kerja, sektor industri perlu ditingkatkan baik secara kualitas maupun kuantitas.peningkatan secara bertahap di berbagai bidang industri akan menyebabkan secara berangsur-angsur tidak akan lagitergantung kepada hasil prodiksi luar negeri dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Paradigma pertumbuhan ekonomi yang dianut oleh pemerintah Indonesia memandang segala kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia sebagai modal untuk menambah pendapatan negara. Sayangnya, hal ini dilakukan secara eksploitatif dan dalam skalayang masif Sampai saat ini, tidak kurang dari 30% wilayah daratan Indonesia sudah dialokasikan bagi operasi pertambangan, yang meliputi baik pertambangan mineral, batubara maupun pertambangan minyak dan gas bumi. Tidak jarang wilayah-wilayah konsesi pertambangan tersebut tumpang tindih dengan wilayah hutan yang kaya dengan keanekaragaman hayati dan juga wilayah-wilayah hidup masyarakat adat.
Sumber daya mineral seperti timbah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air raksa, besi dan Iain-lain merupakan sumber daya alam yang tak terbaharui atau nonrenewable resource, artinya sekali bahan galian ini dikeruk, maka tidak akan dapat pulih atau kembali ke keadaan semula. Oleh karenanya, pemanfaatan sumberdaya mineral ini haruslah dilakukan secara bijaksana dan haruslah dipandang sebagai aset alam sehingga pengelolaannyapun harus juga mempertimbangkan kebutuhan generasi yang akan datang. Perkembangan pertambangan di Indonesia dalam 25 tahun terakhir mengalami peningkatan begitu pesat, meskipun tradisi pertambangan masih baru tumbuh dan belum berakar di masyarakat. Oleh karena itu perlu adanya perencanaan yang matang pada setiap pembangunan industri agar dapat diperhitungkan sebelumnya segala pengaru aktifitas pembangunan industri tersebut terhadap lingkungan yang lebih luas.
2. Studi Pustaka
Studi pustaka untuk makalah tentang pertambangan lingkungan adalah berisikan tentang uraian-uraian yang berhubungan dengan tema pertambangan. Uraian-uraian tersebut yang berhunbungan dengan pertambangan adalah tentang masalah lingkungan dalam pembangunan pertambangan energi, cara pengelolaan pembangunan pertambangan, kecelakaan di pertambangan, penyehatan lingkungan pertambangan, dan uraian pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul. Berikut masing-masing uraian tersebut akan dijelaskan seperti dibawah ini dengan masing-masing sub-bab.
1.1 Masalah Lingkungan Dalam Pembangunan Pertambangan Energi.
Menurut jenis yang dihasilkan diIndonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan gas bumi. Logam-logam mineral seperti timah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air raksa, besi, belerang, dan lain-lain. Bahan organik seperti batubara, yaitu: batu-batu berharga seperti berlian, intan dan lain-lain.
Untuk menghindarkan terjadinya pencemaran dan gangguan keseimbangan ekosistem perlu adanya pengawasan lingkungan terhadap :
a) Cara pengolahan pembangunan pertambangan
b) Kecelakaan dipertambangan
c) Penyehatan lingkungan pertambangan
d) Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul
1.2 Cara Pengelolaan Pembangunan Pertambangan
Sumber daya bumi ini di bidang pertambangan harus di kembangkan semaksimal mungkin untuk tercapainya pembangunan dan untuk ini perlu adanya survey dan evaluasi yang terintegrasi dari para ahli agar menimbulkan keuntungan yang besar dengan sedikit kerugian baik secara ekonomi maupun secara ekologis.
1.3 Kecelakaan di Pertambangan
Sekecil apapun kegiatan yang dapat mengakibatkan kecelakaan harus diminimalisir. Bahaya-bahaya lain yang harus dikontrol untuk mencegah kecelakaan, yaitu:
1. Bahaya pada peralatan yang :
a) tidak sesuai dan tidak memenuhi syarat
b) tidak aman
c) tidak tertutup tidak dilindungi.
2. Bahaya lingkungan :
a) becek, licin
b) kurang penerangan
c) berdebu, mengandung gas beracun,
d) instabilitas lapisan batuan (longsor, runtuhnya bench atau berm),
3. Bahaya pekerja :
a) tidak memakai APD (alat pelindung diri)
b) tidak memperhatikan petunjuk
c) tidak peduli K3.
4. Bahaya kebakaran :
a) proses swabakar batubara,
b) ledakan debu batubara,
c) ledakan gas methan,
d) ledakan debu batubara dan gas methan,
e) hubungan pendek arus listrik (koursleting).
1.4 Penyehatan Lingkungan Pertambangan
Upaya yang dilakukan dengan berbagai metode seperti ameliorasi, penggunaan bahan organik, penggunaan mikroorganisme, dan penanaman covercrop.
1. Ameliorasi/remediasi lahan
Upaya pemberian masukan berupa kapur atau bahan organik ke atas permukaan lahan atau ke dalam lubang tanam dengan tujuan untuk memperbaiki sifatfisika, kimiawi dan biologi tanah. Ameliorasi Memiliki manfaat sebagai berikut:
a) Meningkatkan pH tanah sehingga mendekatinetral
b) Menambah unsur Ca dan Mg
c) Menambah ketersediaan unsur hara, contohN,P
d) Mengurangi keracunan Al, Fe dan Mn
e) Memperbaiki kehidupan mikroorganisme.
2. Penggunaan Bahan Organik
Bahan organik adalah kumpulan beragam senyawa-senyawa organik kompleks yang sedang atau telah mengalami proses dekomposisi, baik berupa humus hasil humifikasi maupun senyawa-senyawa anorganik hasil mineralisasi dan termasuk juga mikrobia heterotrofik dan ototrofik yang terlibat dan berada didalamnya. Penggunaan bahan organik memiliki manfaat sebagai berikut:
a) Stimulan terhadap granulasi tanah,
b) Memperbaiki struktur tanah menjadi lebih remah,
c) Meningkatkan daya tanah menahan air sehingga drainase tidak berlebihan, kelembaban dan temperatur tanah menjadi stabil,
d) Menetralisir daya rusak butir-butir hujan,
e) Menghambat erosi.
3. Penanaman Cover Crop
Tanaman kacang-kacangan penutup tanah/ Cover Crop adalah setiap tanaman tahunan, dua tahunan, atau tahunan tumbuh sebagai monokultur (satu jenis tanaman tumbuh bersama-sama) atau polikultur (beberapa jenis tanaman tumbuh bersama-sama), untuk memperbaiki berbagai kondisi yang terkait dengan pertanian berkelanjutan. Penggunaan Cover Crop memiliki manfaat sebagai berikut:
a) Mengelola kesuburan tanah
b) Memperbaiki kualitas tanah
c) Memperbaiki kualitas air
4. Pemanfaatan Mikroorganisme
Fungi atau jamur merupakan salah satu mikroorganisme yang secara umum mendominasi (hidup) dalam ekosistem tanah. Mikroorganisme ini dicirikan dengan miselium berbenang yang tersusun dari hifa individual. Saat ini beberapa jenis fungi telah dimanfaatkan untuk mengembalikan kualitas/kesuburan tanah. Hal ini karena secara umum fungi mampu menguraikan bahan organik dan membantu proses mineralisasi di dalam tanah, sehingga mineral yang dilepas akan diambil oleh tanaman.
1.5 Pencemaran dan Penyakit-Penyakit yang Mungkin Timbul
Penambangan dapat menyebabkan kecelakaan-kecelakaan yang serius seperti kebakaran-kebakaran, ledakan-ledakan, atau lorong-lorong galian yang rubuh yang dapat menimbulkan dampak pada orang-orang yang bermukim di komunitas sekitar tambang.Dampak dan bahaya yang mengancam kesehatan masih juga dirasakan di tempat-tempat bekas daerah yang pernah ditambang, karena orang-orang dapat terpapar limbah tambang dan bahan-bahan kimia yang masih melekat di tanah dan di air.Pertambangan mengancam kesehatan dengan berbagai cara:
1. Debu, tumpahan bahan kimia, asap-asap yang beracun, logam- logam berat dan radiasi dapat meracuni penambang dan menyebabkan gangguan kesehatan sepanjang hidup mereka. Kerusakan paru-paru yang diakibatkan debu dari batuan dan mineral adalah suatu masalah kesehatan yang banyak ditemukan. Debu yang paling berbahaya datang dari batubara, yang menyebabkan penyakit paru-paru hitam (black lung diseases).Di samping itu debu dari silika menyebabkan silikosis (silicosis) Gejala-gejala paru-paru yang rusak. Debu dari pertambangan dapat membuat sulit bernapas.Jumlah debu yang banyak menyebabkan paru-paru dipenuhi cairan dan membengkak.Tanda-tanda dari kerusakan paru-paru akibat terpapar debu antara lain:
a) napas pendek, batuk-batuk, napas yang berdesah
b) batuk-batuk yang mengeluarkan dahak kuning atau hijau (lendir dari paru-paru)
c) sakit leher
d) kulit membiru dekat kuping atau bibir
e) sakit dada
f) tidak ada nafsu makan
g) rasa lelah
2. Mengangkat peralatan berat dan bekerja dengan posisi tubuh yang janggal dapat menyebabkan luka-luka pada tangan, kaki, dan punggung.
3. Penggunaan bor batu dan mesin-mesin vibrasi dapat menyebabkan kerusakan pada urat syaraf serta peredaran darah, dan dapat menimbulkan kehilangan rasa, kemudian jika ada infeksi yang sangat berbahaya seperti gangrene, bisa mengakibatkan kematian.
4. Bunyi yang keras dan konstan dari peralatan dapat menyebabkan masalah pendengaran, termasuk kehilangan pendengaran.
5. Jam kerja yang lama di bawah tanah dengan cahaya yang redup dapat merusak penglihatan.
6. Bekerja di kondisi yang panas terik tanpa minum air yang cukup dapat menyebabkan stres kepanasan.Gejala-gejala dari stres kepanasan berupa pusing-pusing, lemah, dan detak jantung yang cepat, kehausan yang sangat, dan jatuh pingsan.
7. Pencemaran air dan penggunaan sumberdaya air berlebihan dapat menyebabkan banyak masalah-masalah kesehatan
8. Lahan dan tanah menjadi rusak, menyebabkan kesulitan pangan dan kelaparan
9. Pencemaran udara dari pembangkit listrik dan pabrik-pabrik peleburan yang dibangun dekat dengan daerah pertambangan dapat menyebabkan penyakit-penyakit yang serius
2. Mind Map
Pertambangan adalah serangkaian kegiatan yang meliputi pekerjaan pencarian, penyelidikan, penambangan, pengolahan, penjualan bahan galian hasil tambang yang memiliki nilai ekonomis. Bahan galian sebagai objek pertambangan memiliki sifat utama diantaranya tidak dapat diperbaharui, keterdapatannya tersebar di permukaan bumi secara tidak merata seperti di hutan, persawahan, di sungai, di bawah laut, di pegunungan sehingga sering menimbulkan masalah tumpang tindih pemanfaatan lahan. Dalam skala besar usaha pertambangan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1. Jangka waktu pengusahaan lama, kecuali untuk tambang bahan galian golongan C.
2. Padat modal, sebagai contoh PT. Newmont membutuhkan investasi sebesar USD 1,8 miliard.
3. Padat teknologi, membutuhkan teknlogi tinggi dalam melakukan operasinya.
4. Beresiko tingggi terhadap keselamatan kerja dan lingkungan.
Maka pengelolaan tambang yang baik adalah dengan membangunnya dari awal dengan sangat spesifik, dengan meminimalisir masalah lingkungan yang mungkin timbul dari beroperasinya pertambangan tersebut. Cara pengelolaan tambang yang baik dengan berpatokan kepada kaidah-kaidah pembangunan pertambangan yang memenuhi standar Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Republik Indonesia. Kecelakaan yang mungkin terjadi juga dalam pertambangan juga harus diminimalisir dengan cara mengoptimalkan Standar Operasional Prosedur terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk para pekerja, agar tidak menimbulkan kerugiaan terhadap perusahaan ataupun diri sendiri pekerja. Penyehatan lingkungan pertambangan juga dapat menjadi solusi terhadap kesehatan pekerja dengan salah satu cara adalah penghijauan terhadap lingkungan pertambangan dengan menanami pohon-pohon disekitar lingkungan pertambangan. Jika prosedur pembangunan pertambangan sudah diikuti dengan baik, prosedur K3 sudah dilakukan dengan optimal dan penyehatan lingkungan pun sudah dilaksanakan, maka pencemaran ataupun penyakit yang mungkin timbul dari lingkungan pertambangan dapat diminimalisir ataupun dihilangkan.
3. Contoh Kasus dan Analisis
Pencemaran dalam lingkungan pertambangan dan sekitarnya bisa terjadi oleh gas-gas, logam-logam atau senyawa-senyawa yang timbul dari proses penambangan. Misal penambangan Mangan (Mn) mengandung resiko keracunan mangan dari tempat penambangannya atau pun keracunan gas karbon Monoxide (CO) dari peralatan yang dipakai. Jika senyawa-senyawa tersebut sudah menyatu dalam sistem sirkulasi darah pekerja manusia, hemoglobin (Hb) darah akan cenderung mengikat dan bereaksi dengan senyawa-senyawa tersebut karena minimnya kadar O2 di daerah penambangan tersebut. Jika hemoglobin manusia lebih banyak mengikat senyawa beracun tadi, maka akan menimbulkan kematian karena darahnya sudah terkontaminasi dan jumlah O2 yang diperlukan untuk respirasi sudah sangat minim.
Analisisnya adalah terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja agar lebih ditingkatkan lagi dengan cara memperbaiki lagi prosedur K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) agar pekerja diberikan alat atau pelindung untuk tubuh maupun pernafasan dengan standar alat kesehatan yang telah ditetapkan oleh lembaga kesehatan dunia yaitu WHO (World Health Organization)
4. Daftar Pustaka
Jurnal Pembangunan Pertambangan dan Masalah Lingkungan Hidup, Dr. Rosmawaty Lubis, M.Si.
Surat Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Republik Indonesia, Pedoman Teknis Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Untuk Kegiatan Pertambangan dan Energi
http://www.slideshare.net/start_light99/pertambangan-111104041201-phpapp01.ppt
https://fajarhidayat513.wordpress.com/2014/12/07/pertambangan/
SURFING DI PANTAI CIMAJA SUKABUMI
Surfing di Pantai Cimaja Sukabumi
Kalau Bali memiliki sejumlah kawasan pantai yang bisa dijadikan sebagai lokasi untuk surfing para peselancar baik lokal maupun asing, di Jawa Barat juga ada lokasi yang menjadi tempat favorit berselancar ria, yakni kawasan Sukabumi. Pantai Cimaja terletak di Sukabumi Selatan dan menjadi salah satu break-point bagi para surfer yang ingin menguji nyali dan kemampuan bermain surfing. Pantai Cimaja tak kalah hebat dan memukau dengan sejumlah pantai di Bali.
Pantai Cimaja memiliki ombak yang mengagumkan, besar dan karenanya ideal untuk para surfer, namun tak membahayakan. Ketika berkunjung ke pantai ini maka akan banyak ditemukan banyak para peselancar yang mempertunjukkan kebolehannya menerjang ombak Cimaja yang menantang, berliuk-liuk mengikuti gerakan gelombang sehingga seolah-oleh kelihatan tengah menari. Para pengunjung biasanya betah berlama-lama di Cimaja karena selainnya ombaknya menantang, pemandangannya indah dan suasananya sangat tenang dan tentram.
Cimaja sejatinya memiliki memiliki ombak bertipe point-break atau ombaknya pecah jauh dari pesisir. Makanya ketika berselancar diperlukan kehati-hatian yang ekstra tinggi. Namun tenang saja, karena dipinggir pantai selalu ada tim pengawas yang senantiasa memantau kegiatan para peselancar jaga-jaga kalau suatu waktu ada yang memerlukan pertolongan. Bagi Anda yang tergolong masih pemula atau awam, bisa menimba ilmu surfing dulu di Surfing Culture Club Indonesia (SCCI).
SCCI ini berperan signifikan dalam menghasilkan para atlet-atlet sufer nasional dan banyak menorehkan prestasi di level internasional. Sehingga kalau Anda tertarik untuk sekadar belajar surfing atau bahkan menjadi surfer profesional maka bisa belajar dan berguru di SCCI. Namun yang disayangkan dari Pantai Cimaja ini ialah belum terlalu lengkapnya sejumlah sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan kepariwisataan disini, terutama bagi para surfer mania.
Lokasi
Pantai Cimaja berada di dekat Pantai Pelabuhan Ratu, Sukabumi Selatan, Jawa Barat –Indonesia.
Selamat Berkunjung!
PANTAI PALABUHANRATU
Pantai Pelabuhan Ratu
Pantai Pelabuhan Ratu yang terletak l.k. 60 km arah selatan dari Kota Sukabumi, adalah sebuah tempat Wisata di di pesisir selatan Jawa Barat, di Samudra Hindia. Ombaknya terkenal sangat kuat dan karena itu bisa berbahaya.
Pantai ini terkenal karena terdiri dari
perpaduan antara pantai yang curam dan landai, batu-batu karang yang
terjal, hempasan ombak, dan hutan cagar alam.
Tempat ini mempunyai daya tarik sendiri,
sehingga Presiden Soekarno mendirikan tempat peristirahatannya pada
tahun 19660 di Tanjo Resmi. Selain itu, atas inisiatif Soekarno pula
didirikanlah Inna Samudra Beach Hotel (SBH),
salah satu hotel mewah pertama yang dibangun di Indonesia pada kurun
waktu yang sama dengan Hotel Indonesia, Bali Beach Hotel, dan Toko Serba
Ada “Sarinah”, yang kesemuanya menggunakan dana pampasan perang dari
Jepang.
Fasilitas rekreasi
Selain hotel besar dan mewah Samudera
Beach Hotel, di daerah ini terdapat pula sejumlah hotel dan losmen
kecil, Pondok Dewata resor adalah salah satu villa mewah yang cukup
laris dikunjungi wisatawan. Tidak berapa jauh dari pantai Pelabuhan Ratu
terdapat beberapa lokasi wisata lainnya, seperti pantai Karang Hawu
yang letaknya sekitar 20 km dari kota Pelabuhan Ratu terdapat pantai
karang yang menjorok ke laut dan berlubang di beberapa bagian itu.
Bentuk karangnya lebih mirip tungku, dalam bahasa Sunda disebut “Hawu”.
Karena itulah tempat ini dinamai orang Pantai Karang Hawu. Pantai-pantai
lain yang terletak di daerah ini antara lain adalah pantai Cibareno,
Cimaja, Cibangban, Break Water, Citepus Kebon Kelapa dan Tanjo Resmi.
Sekitar 17 km dari Pantai Pelabuhan Ratu
terdapat sumber air panas di Cisolok, yang airnya mengandung Belerang
yang tinggi dan berguna bagi kesehatan.
Di seputar Pelabuhan Ratu, paling tidak
ada sembilan titik lokasi untuk Berselancar, yaitu di Batu Guram, Karang
Sari, Samudra Beach, Cimaja, Karang Haji, Indicator, Sunset Beach,
Ombak Tujuh sampai Ujung Genteng. Masing-masing pantai mempunyai ombak
dengan karakteristiknya sendiri.
Mitos
Menurut kepercayaan rakyat setempat,
Pantai Pelabuhan Ratu dihuni oleh Nyai Roro Kidul, yang diakui sebagai
penguasa Pantai Selatan. Kepercayaan ini begitu kuatnya sehingga konon
di Samudera Beach Hotel disediakan sebuah kamar khusus untuk tempat
kediaman sang penguasa.
Orang juga percaya bahwa di pantai Karang Hawu terdapat makam Nyai Roro Kidul.
Pelestarian fauna
Pantai Pelabuhan Ratu juga terkenal
sebagai tempat bertelur dan berbiaknya Penyu yang terancam punah, dan
karenanya termasuk salah satu binatang yang dilindungi di dunia. Namun
demikian penyu-penyu di Pantai Pelabuhan Ratu masih sering ditangkapi
untuk dimakan dagingnya sementara badannya dan kulitnya dijadikan
cendera mata dan telurnya diambil untuk dikonsumsi masyarakat.
REFERENSI :
http://wisatapantaiselatan.wordpress.com/info-tempat-wisata/httpidwikipediaorgwikipantai_pelabuhan_ratu/
MANCHESTER UNITED
Sejarah Manchester United
Klub
ini pertama kali dibentuk dengan nama Newton Heath Lancashire and
Yorkshire Railway Football Club (Newton Heath L&YR F.C.) pada tahun
1878 oleh para pekerja rel kereta api di Newton Heath. Mereka bermain di
sebuah lapangan kecil di North Road, dekat stasiun kereta api
Piccadilly Manchester selama 15 tahun, sebelum pindah ke Bank Street di
kota dekat Clayton pada tahun 1893. Kostum tim berwarna hijau emas. Tim
sudah menjadi anggota Football League setahun sebelumnya (1891-1892) dan
mulai memutuskan hubungannya dengan stasiun kereta api, menjadi
perusahaan mandiri, mengangkat seorang sekretaris perkumpulan, dan
menghapus nama belakang “L&YR” menjadi Newton Heath FC saja. Pada
tahun 1902, tim nyaris bangkrut dengan utang lebih dari £2500. Lapangan
Back Street mereka telah ditutup. Sebelum tim bubar, mereka menrima
investasi dari J.H. Davies, direktur Manchester Breweries. Awalnya,
kapten tim, Harry Stafford, memamerkan anjing St. Bernard miliknya.
kemudian, Davies memutuskan untuk membeli anjing itu. Stafford menolak,
tapi dia berhasil mempengaruhi Davies untuk menanamkan modal untuk tim
dan menjadi chairman tim. Setelah itu, mereka mengadakan rapat untuk
mengganti nama klub. Manchester Central dan Manchester Celtic adalah
nama yang diusulkan. Namun, Louis Rocca, seorang imigran muda asal
Italia, mengusulkan nama Manchester United. Usul Rocca pun disetujui dan
nama Manchester United resmi dipakai pada 26 April 1902. Davies juga
memutuskan untuk mengganti warna tim dari hijau emas menjadi merah putih
sebagai warna tim Manchester United. Pada musim 1905-1906, mereka
akhirnya promosi ke Divisi I setelah finish diurutan kedua Divisi II
(foto atas). Musim pertama mereka di Divisi I menempati urutan ke-8 di
klasemen. Pada akhirnya, mereka memenangkan gelar liga pertamanya pada
tahun 1908. Dua tahun kemudian, mereka memenangkan trofi Liga di Divisi I
untuk kedua kalinya pada musim 1910-1911. United pindah ke lapangan
barunya di Old Trafford. Mereka memainkan pertandingan pertamanya di Old
Trafford pada tanggal 19 Februari 1910 melawan Liverpool.Referensi :
http://manchesterunitedindonesia.blogspot.com/2009/11/sejarah-manchester-united.html
https://fajarhidayat513.wordpress.com/2014/11/05/sejarah-manchester-united/
AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM ERA GLOBALISASI

KATA PENGANTAR
Segala puja dan puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT, yang telah memberikan karunia dan jalan kemudahan sehinga penulis dapat menyelesaikan karya ilmiah ini.
Adapun tujuan dari penyusunan karya ilmiah ini adalah agar pembaca memahami pembelajaran Pendidikan Pancasila. Dalam penyusunan laporan ini berdasarkan Data-data, pengamatan, penelitian, pengetahuaan dari beberapa buku panduan serta hasil pembelajaran Pendidikan Pancasila.
Dalam penyelesaian karya ilmiah ini, penulis banyak mendapat bimbingan, bantuan, dukungan dan arahan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis banyak mengucapkan banyak terima kasih yang sebesar besarnya kepada yang terhormat :
1. Bapak Moesadin Malik, Ir.,M.SI selaku dosen Pendidikan Pancasila.
2. Orang tua saya yang telah membantu baik secara moril maupun materil.
3. Serta teman-teman yang turut membantu dalam pembuatan makalah ini.
Pada akhirnya penyusun menyadari, bahwa dalam menyusun laporan karya ilmiah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna, karena segala kesempurnaan hanyalah milik Tuhan Yang Maha Esa sedangkan kekurangan adalah milik kita sebagai makhlukNya. Untuk itu, kekurangan yang ada akan menjadi sebuah pelajaran bagi penyusun, dan penyusun mengharapkan koreksi, berupa kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca, terutama pengoreksi, untuk perbaikan di masa yang akan datang.
Mudah-mudahan Karya Ilmiah yang telah penyusun sajikan ini dapat sangat bermanfaat, khususnya bagi penyusun sendiri dan umumnya bagi para pembaca serta mahasiswa Jurusan Teknik Elektro. Karena pada akhirnya, kelak suatu kegiatan praktikum akan menjadi salah satu tonggak pembentukan kreatifitas mahasiswa.
Depok, 18 November 2014
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ……………………………………………………. i
DAFTAR ISI ……………………………………………………. ii
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang ……………………………………………………. 1
2. Maksud dan Tujuan ……………………………………………………. 2
3. Ruang Lingkup ……………………………………………………. 3
BAB II
AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM ERA GLOBALISASI ……………………………………………………. 3
1. Bidang Politik ……………………………………………………. 5
2. Bidang Ekonomi ……………………………………………………. 7
3. Bidang Sosial Budaya …………………………………………………… 8
4. Bidang Hukum ……………………………………………………. 9
5. Bidang Hankam …………………………………………………… 11
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan ………………………………………………….. 12
2. Saran ………………………………………………………………….. 12
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………….. 13
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pancasila perlu diaktualisasikan dalam kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan mengingat Pancasila sebagai ideologi nasional yang merupakan visi kebangsaan Indonesia (yang membina persatuan bangsa) yang dipandang sebagai sumber demokrasi yang baik dimasa depan dan yang lahir dari sejarah kebangsaan Indonesia. Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Pancasila merupakan rangkaian kesatuan dan kebulatan yang tidak terpisahkan karena setiap sila dalam pancasila mengandung empat sila lainnya dan kedudukan dari masing-masing sila tersebut tidak dapat ditukar tempatnya atau dipindah-pindahkan. Hal ini sesuai dengan susunan sila yang bersifat sistematis-hierarkis, yang berarti bahwa kelima sila pancasila itu menunjukkan suatu rangkaian urutan-urutan yang bertingkat-tingkat, dimana tiap-tiap sila mempunyai tempatnya sendiri di dalam rangkaian susunan kesatuan itu sehingga tidak dapat dipindahkan. Bagi bangsa Indonesia hakikat yang sesungguhnya dari pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara..
Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum bangsa Indonesia mendirikan Negara, yang berupa nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan serta nilai religius. Nilai-nilai tersebut telah ada dan melekat serta teramalkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai pandangan hidup, sehingga materi Pancasila yang berupa nilai-nilai tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri.
Melalui UUD 1945 sebagai payung hukum, Pancasila perlu diaktualisasikan agar dalam praktek berdemokrasinya tidak kehilangan arah dan dapat meredam konflik yang tidak produktif . Pancasila dengan UUD 1945 memiliki fungsi dan tujuan untuk membangun bangsa karena sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat,bangsa indonesia membangun negara dan bangsa ini berdasar pada pancasila dan undang-undang dasar 1945. Pancasila adalah sumber dr segala sumber yang telah ditetapkan di Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 sedangkan UUD 1945 adalah landasan konstitusional.
Globalisasi adalah sebuah keniscayaan waktu yang mau tidak mau dihadapi oleh negara manapun di dunia. Ia mampu memberikan paksaan kepada tiap negara untuk membuka diri terhadap pasar bebas. Era globalisasi yang menuntut kita untuk selalu lebih maju pada setiap zaman,menjadikan perkembangan demi perkembangan terkadang jauh dari sebuah keteraturan. Banyaknya terjadi kasus itu hal pada dasarnya merupakan tuntutan sebuah zaman yang terus berkembang. Dan seseorang ataupun sekelompok masyarkat tidak menginginkan ketertinggalan dari masyarakat lain apalagi Negara – Negara yang lebih maju.
2. Maksud Dan Tujuan
a. Dapat memahami dan mampu melaksanakan jiwa Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupanya sebagai warga Negara Republik Indonesia.
b. Menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
c. Memupuk Sikap dan prilaku yang sesuai dengan nilai norma Pancasila, sehingga mampu menanggapi perubahan yang terjadi dalam rangka keterpaduan IPTEK dan pembangunan.
3. Ruang Lingkup
Aktualisasi pegamalan Pancasila dan UUD 1945 meliputi Pancasila dalam tingkat pengetahuan. Membahas kedudukan dan fungsi Pancasila, Pancasila sebagai sistem filsafat, Pancasila sebagai sistem etika, Pancasila sebagai ideologi.
Pembahasan UUD 1945 meliputi makna Dasar, kedudukan UUD 1945, batang tubuh dan penjelasan UUD 1945.
Aktualisasi dibidang politik, bidang ekonomi, bidang sosial budaya, bidang hukum dan hankam.
BAB II
AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UNDANG – UNDANG DASAR 1945 DALAM ERA GLOBALISASI
Pancasila perlu diaktualisasikan dalam kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan mengingat Pancasila sebagai ideologi nasional yang merupakan visi kebangsaan Indonesia (yang membina persatuan bangsa) yang dipandang sebagai sumber demokrasi yang baik dimasa depan dan yang lahir dari sejarah kebangsaan Indonesia. Pancasila dibuat sedemikian rupa oleh founding father Ir.Soekarno , pancasila dibuat sebagai asas fundanmental Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dirumuskan dalam (Pembukaan) UUD 1945 dan yang kelahirannya ditempa dalam proses perjuangan kebangsaan Indonesia sehingga perlu dipertahankan dan diaktualisasikan walaupun konstitusinya berubah. Melalui UUD 1945 sebagai payung hukum, Pancasila perlu diaktualisasikan agar dalam praktek berdemokrasinya tidak kehilangan arah dan dapat meredam konflik yang tidak produktif .
Indonesia terlahir dari pengalaman yang sangat panjang mulai dari kerajaan Kutai sampai dengan masa keemasan kerajaan Majapahit, serta munculnya kerajaan-kerajaan islam. Kemudian mengalami masa penjajahan Belanda dan Jepang. Kondisi ini telah melahirkan semangat berbangsa yang satu, bertanah air satu, dan berbahasa satu. Semangat ini akhirnya menjadi latar belakang pemimpin yang mewakili bangsa Indonesia memandang pentingnya dasar filsafat Negara sebagai symbol nasionalisme. unsur – unsur pancasila merupakan semangat dan jiwa perjuangan. Bangsa Indonesia selalu menjunjung tinggi Ketuhanan, dan memiliki rasa kemanusiaan, cinta dan persatuan serta keadilan.
Aktualisasi pancasila terbagi menjadi dua yaitu aktualisasi obyektif dan aktualisasi subyektif. Akualisasi Pancasila obyektif yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara antara lain legislative, eksekutif maupun yudikatif. Selain itu juga meliputi bidang-bidang aktualisasi lainnya seperti politik, ekonomi, hukum terutama dalam penjabaran ke dalam undang-undang, GBHN, pertahanan keamanan, pendidikan maupun bidang kenegaraan lannya. Adapun aktualisasi Pancasila Subyektif adalah aktualisasi Pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup negara dan masyarakat. Aktualisasi yang subjektif tersebut tidak terkecuali baik warga negara biasa, aparat penyelenggara negara, penguasa negara, terutama kalangan elit politik dalam kegiatan politik perlu mawas diri agar memiliki moral Ketuhanan dan Kemanusiaan sebagaimana terkandung dalam Pancasila.
Aktualisasi nilai Pancasila dituntut selalu mengalami pembaharuan. Hakikat pembaharuan adalah perbaikan dari dalam dan melalui sistem yang ada. Atau dengan kata lain, pembaharuan mengandaikan adanya dinamika internal dalam diri Pancasila. Mengunakan pendekatan teori Aristoteles, bahwa di dalam diri Pancasila sebagai pengada (realitas) mengandung potensi, yaitu dasar kemungkinan (dynamik). Potensi dalam pengertian ini adalah kemampuan real subjek (dalam hal ini Pancasila) untuk dapat berubah. Subjek sendiri yang berubah dari dalam. Mirip dengan teori A.N.Whitehead, setiap satuan aktual (sebagai aktus, termasuk Pancasila) terkandung daya kemungkinan untuk berubah. Bukan kemungkinan murni logis atau kemungkinan objektif, seperti batu yang dapat dipindahkan atau pohon yang dapat dipotong. Bagi Whitehead, setiap satuan aktual sebagai realitas merupakan sumber daya untuk proses kemenjadi-an yang selanjutnya. Jika dikaitkan dengan aktualisasi nilai Pancasila, maka pada dasarnya setiap ketentuan hukum dan perundang-undangan pada segala tingkatan, sebagai aktualisasi nilai Pancasila (transformasi kategori tematis menjadi kategori imperatif), harus terbuka terhadap peninjauan dan penilaian atau pengkajian tentang keterkaitan dengan nilai dasar Pancasila.
1. Bidang Politik
Pengertian Politik dalam ilmu pengetahuan senantiasa. dihubungkan dengan kekuasaan ketaatan. Sesuai azas demokrasi, yaitu pemerintah oleh untuk dan dari rakyat maka rakyat ikut didalam kehidupan politik. Persoalan utama ialah bagai mana kebijaksanaan pemerintah dapat sesuai dengan keinginan dan tuntutan rakyat.
Dalam usaha membangun kehidupan politik, maka beberapa unsure yang perlu dikembangkan dan ditingkatan adalah sebagai berikut :
a. Sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis, dan terbuka.
b. Kemandirian partai politik dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
c. Pendidikan politik kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis.
d. Pemilihan umum yang lebih berkualitas dengan partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya.
Tiga aspek demokrasi yang harus dikembangkan :
a. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan
Demokrasi sebagai sistem pemerintahan, demokrasi meliputi rakyat sebagai pendukung kekuasaan dan pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
b. Demokrasi sebagai kebudayaan politik
Dalam masyarakat yang sedang membangun harus melakukan perubahan melalui proses dari budaya.
c. Demokrasi sebagai struktur organisasi
Badan-badan dalam pemerintahan demokrasi harus dapat melaksanakan fungsi dan perananya seperti organisasi masyarakat, partai politik, birokrasi, dan peradilan.
Sistem politik bangsa Indonesia tidak setabil pada situasi dan kondisi waktu itu sehingga pembangunan tidak berjalan. Sistim demokrasi liberal dan demokrasi terpimpin ternyata tidak memuaskan karena tidak sesuai dengan kebudayaan dan kepribadian Indonesia dan tidak dapat menghasilkan kestabilan politik. Sistim yang cocok dengan azas-azas dan nilai-nilai yang dapat diterima oleh seluruh bangsa Indonesia sudah barang tentu sistim tersebut harus berlandasan Pancasila dan secara
murni dan konsekuen melaksanakan UUD 1945. Sistim tesebut adalah demokrasi Pancasila. Sistim inilah yang sekarang, sedang diusahakan dan dilaksanakan walau sistim ini belum terlaksana sepenuhnya, namun sistim tersebut telah dapat menghasilkan stabilitas dalam berbagai bidang politik.
Demokrasi Pancasila berarti demokrasi atau kedaulatan rakyat yang didasari dan dijiwai oleh segenap sila Pancasila. Hal ini berarti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan YME menurut keyakinan masing-masing, haruslah menjunjung tinggi nilai kemanusiaan sesuai dengan harkat dan martabat manusia, haruslah menjamin dan memperkokoh persatuan bangsa, haruslah melaksanakan kerakyatan yang bermusyawarah/perwakilan, dan harus memanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan bergotong-royong yang ditujukan kesejahteraan rakyat yang mengandung unsur-unsur kesadaran religiu menolak ateisme, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti yang luhur.
Hubungan luar negeri antara Indonesia dengan Negara-negara lain dilaksanakan dengan memegang prinsip politik yang tetap aktif.
Khususnya mengenai hubungan politik luar negeri dengan pembangunan nasional, peningkatan hubungan dengan Negara-negara asing harus sekaligus dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan nasional. Secara singkat dapat dikatakan bahwa politik luar negeri Indonesia diabdikan untuk kepentingan nasional, serta memegang teguh prinsip bebas dan aktif. Politik luar negeri harus perdasarkan persahabatan, saling menghormati dan saling tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing.
2. Bidang Ekonomi
Ekonomi menurut pancasila adalah berdasarkan asas kebersamaan, kekeluargaan artinya walaupun adanya persaingan ekonomi tapi tetap dalam konsep tujuan bersama sehingga tidak terjadi persaingan bebas yang berbahaya, mengkhawatirkan, bahkan mematikan. Maka dari itu para pelaku ekonomi di Indonesia dalam menjalankan usahanya diharuskan tidak melakukan persaingan bebas, walaupun hanya sebagian yang akan mendapat keuntugan lebih besar dari yang lain. Hal ini dilakukan agar tidak ada yang saling menjatuhkan karena salah paham dalam interaksi antar pelaku ekonomi dan juga demi keuntungan bersama.
Bidang ekonomi merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi dimensi lainnya. Ketidakseimbangan ekonomi dunia akan melahirkan bentuk – bentuk perlawanan masyarakat yang merasa terssisihkan dan tersingkirkan, serta beranggapan bahwa terbentuk dibawah Negara-negara maju dan mereka tidak bisa mensejajarkan diri mereka dengan Negara–negara maju yang besar dan memiliki kekuasaan yang tinggi. Dan bisa saja hal tersebut akan menimbulkan berbagai bentuk – bentuk perlawanan dari internal dan eksternal yang mengalami konflik berkepanjangan. Indonesia sebagai negara yang mempunyai sumber-sumber ekonomi berupa sumber daya alam yang melimpah dan sangat strategis harus mampu mengelola juga memanfaatkan segala kelebihan yang mereka miliki bukan untuk dijual atau dibiarkan saja tapi dijaga dan digunakan dengan baik. Di era global ini, Indonesia harus mampu masuk dan berkembang menjadi pelaku ekonomi, bukan hanya sebagai penonton dan menjadi konsumen dalam perekonomian global.
Ekonomi kerakyatan, yaitu ekonomi humanistik yang bertujuan pada kesejahteraan seluruh rakyat secara luas. Maka dari itu sistem ekonomi di Indonesia berdasarkan atas kekeluargaan yang kuat. Tujuan ekonomi adalah untuk mensejahterakan rakyat dan memenuhi kebutuhan hidup mereka. Ekonomi harus mendasarkan pada kemanusiaan yaitu demi kesejahteraan manusia, sehingga harus menghindarkan diri dari pengembangan ekonomi yang menampilkan persaingan bebas, monopoli dan lainnya yang menimbulkan penderitaan dan kesengsaraan pada manusia berupa penindasan atas manusia satu dengan lainnya.
Akhir-akhir waktu ini, ekonomi kita digoncangkan oleh turunnya nilai mata uang kita. Goncangan ini berimbas pada seluruh rakyat Indonesia karena harga- harga kebutuhan sehari-hari menjadi semakin naik tapi disamping itu pendapatan tidak bertambah. Kondisi ini yang menjadi salah satu masalah yang sering dialami Indonesia sejak dahulu. kondisi ini juga sampai sekarang masih terus menghantui masyarakat, dan belum bisa ditetapkan kapan kondisi ini tidak lagi mengahampiri Indonesia..
Kondisi ini tidak hanya Negara kita yang mengalaminya. Negara-negara yang terkenal dengan ekonomi yang berhasil dan pengolahan ekonomi yang baik pun tak luput dari kondisi ini.
Dari kejadian ini, bisa kita ambil sebuah pernyataan, bahwa kita sedang memasuki dunia yang lain atau berbeda dari dunia yang selama ini kita kenal. Ekonomi dunia akan menyatu. Kekuatan ekonomi dari suatu bangsa tak lagi menjadi urusan sendiri bangsa tersebut, tetapi juga ada kekuatan lain di luar sana.
Krisis ekonomi terbesar yang dialami Indonesia sepanjang sejarah bangsa Indonesia Orde Baru dan Orde Lama yang dialami sekarang ini telah mencuatkan tuntutan reformasi total dan mendasar (radically). Rakyat menuntut hak-hak mereka yang belum mereka terima dan dapatkan dari pemimpin Negara tercinta mereka. Mulai dari cara yang halus, bahkan dengan car yang radical dengan emosi yang tinggi yang sudah lama mereka tahan..
Kebijakan perekonomian yang merata, sehingga upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat menjadi terabaikan. Dan rakyatlah yang selalu menjadi korban kegagalan kebijakan pemerintah.
3. Bidang Sosial Budaya
Pancasila perlu diaktualisasikan oleh dan bagi bangsa Indonesia dengan pertimbangan perlunya visi NKRI 2020 untuk menjadi negara Industri Maju Baru. Dengan demikian rumusan Pancasila pada Pembukaan UUD 1945 tak perlu dipermasalahkan lagi tetapi justru diperlukan pengembangan budaya Pancasila yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan (kreatif, berbudi, berdaya, perdamaian, dll). Hal ini dianggap penting mengingat sejak reformasi, persatuan dan kesatuan menjadi tidak kokoh serta kondisi bangsa. Di bidang budaya, aktualisasi Pancasila berwujud sebagai pengkarakter sosial budaya (keadaban) Indonesia yang mengandung nilai-nilai religi, kekeluargaan, kehidupan yang selaras-serasi-seimbang, serta kerakyatan menjadi profil sosial budaya Pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia yang gagasan, nilai, dan norma atau aturannya yang tanpa paksaan sebagai sesuatu yang dibutuhkan menjadi proses pembangunan budaya yang dibelajarkan/dikondisikan dengan tepat dan diseimbangkan dalam tatanan kehidupan, bukan sebagai suatu warisan dari generasi ke generasi, serta penguat kembali proses integrasi nasional baik secara vertical maupun horizontal.
Bhinneka Tunggal Ika yang kita kenal sebagai semboyan negara kita yang mempunyai makna walaupun berbeda-beda suku bangsa ras agama budaya namun tetap satu tetaplah Indonesia. Keanekaragaman budaya itu dapat menciptakan aktualisasi pancasila tersebut dibidang ini. Karena pengaruhnya yang sangat besar terhadap pemersatu bangsa. Oleh sebab itu pengendalian social budaya di Indonesia hendaklah dikondisikan dengan tepat dan diseimbangkan dalam tatanan kehidupan, bukan sebagai suatu warisan dari generasi ke generasi. Setiap individu berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,menyatakan pikiran dan sikap,sesuai dengan hati nuraninya (UUD pasal 28E). pasal tersebut menyatakan bahwa setiap individu dalam meyakini kepercayaan sangat dilindungi. karena Negara Indonesia memiliki beragam agama yang diyakini,suku dengan masing masing kebudayaannya.,ras dengan ciri khasnya tersendiri.semua itu telah dilindungi oleh UUD.
4. Bidang Hukum
Peranan Pancasila di bidang hukum adalah sebagai pedoman dari segala sub sistem di bidang hukum, baik substansi hukum; struktur hukum maupun budaya hukum.
Pancasila dipandang sebagai sebuah alat pemersatu bangsa dalam era pasca kemerdekaan. Dipertegaskan untuk mengembalikan kedudukan, peran dan fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara Indonesia beserta semua wawasan nasional yang terdapat dipenjabaran isi dari Pancasila.
Yang perlu diingat dari Negara kita tercinta ini adalah Indonesia merupakan negara hukum, itu berarti semua yang tinggal di Indonesia baik warga Negara Indonesia asli maupun pendatang, juga baik rakyat maupun pemimpin Negara harus tunduk dan patuh pada hukum. Dan hukum di Indonesia haruslah ditegakkan secara tegas, tapi dijalani dengan jujur, bijaksana dan adil, supaya negeri ini akan damai, tentram, aman dan sentosa.
Namun saat ini sistem penegakkan hukum di negeri ini belum bisa dijalankan dengan sebaik – baiknya dan itu dikarenakan para penegak hukum yang masih belum bisa secara tegas menegakkan hukum kepada pelaku – pelaku yang melanggar hukum. Hanya dengan materi para pelanggar hukum bisa dengan bebas keluar dari jerat hukum yang ada dinegara ini. Yang seharusnya mereka mendekam dipenjara bertahun – tahun karena perbuatan mereka, tapi mereka bisa dengan leluasa pergi untuk liburan bahkan sampai keluar negeri. Seperti kasus Gayus sang pelaku korupsi yang bisa bebas berkeliaran ke berbagai negeri dengan keluarganya disaat kasus hukumnya sedang dalam proses untuk diungkap kebenarannya.
Disamping itu penjarapun bisa disulap menjadi sebuah kamar dengan fasilitas hotel bintang 5 dengan barang – barang yang mewah di dalamnya, yang membuat orang betah atau tidak merasa seperti sedang dalam masa hukuman merupakan juga salah satu penyimpangan dalam penegakkan hukum di Negara ini.
Itu semua adalah bukti yang jelas dari ketidaktegasan yang dilakukan para penegak hukum. Hanya dengan uang mereka dapat dibebaskan dengan aman. Dan jika yang tak punya uang mereka akan tetap ditahan.
Dalam kondisi ini sama seperti seleksi alam, siapa yang kuat dia yang menang dan siapa yang lemah dia yang kalah.
Orang-orang yang KKN dihukum dengan waktu yang cepat. Tapi pelaku pencurian yang hasilnya tidak sebesar para koruptor dihukum dengan kurun waktu yang lama.
Sungguh tragis hkum dinegara ini. Dan seharusnya pemimpin Negara bisa tegas memperingati para penegak hukum yang tidak menjalani hukum dengan baik. Karena jika dibiarkan akan menghambat kemajuan Negara ini karena hukum di Negara ini sangat lemah dan para pelanggar hukum Negara – Negara lainpun semakin berani untuk bersembunyi di Negara kita karena mereka anggap Negara kita tak akan bisa menangkap.mereka karena penegak hukumnya mudah ditaklukan.
5. Bidang Hankam
Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar tersebut, sistem pertahanan dan keamanan adalah mengikut sertakan seluruh komponen bangsa. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
Sistem pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Sistem ini pada dasarnya sesuai dengan nilai-nilai pancasila, di mana pemerintahan dari rakyat (individu) memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam masalah pertahanan negara dan bela negara. Pancasila sebagai paradigma
pembangunan pertahanan keamanan telah diterima bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Suka atau tidak suka Globalisasi akan datang menghampiri kita. Tidak ada yang dapat menghindar arus globalisasi, Globalisasi adalah sebuah tantangan baru yang harus dihadapi Negara kita juga seluruh dunia. Jika Globalisasi tidak disikapi dengan cepat maka hal ini akan menimbulkan berbagai ancaman, misalnya nama baik kita sebagai sebuah bangsa.
Pancasila adalah pedoman kita untuk menghadapi Globaisasi, tapi sekarang nilai-nilai Pancasila semakin lama semakin hilang dari diri masyarakat Indonesia karena semakin cepat dan derasnya pengaruh Globalisasi di Negara kita.
2. Saran
Pesan saya adalah mari kita ambi sisi positif yang ada dari zaman globalisasi ini untuk kepentingan kita bersama dan Negara. Dan juga untuk menginspirasikan kita agar lebih maju dan lebih kuat untuk menghadapi perkembangan dunia, bukan semakin terlarut dan membanggakan kemajuan Negara lain tapi banggakanlah negaramu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA / REFERENSI :
• http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila
• http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945
• http://shinta-emotion1.blogspot.com/2011/03/pancasila-sebagai-paradigma-pembangunan_450.html
Minggu, 16 November 2014
Meng-agama-kan Pancasila?
Pendidikan
Pancasila
Topik
Pembahasan : Agama merupakan pandangan dan pedoman hidup manusia dalam
kehidupan sehari-hari, termasuk kehidupan berorganisasi. Pancasila juga
merupakan pedoman dalam semua segi kehidupan berbangsa dan bernegara di
Indonesia. Apakah itu tidak berarti meng-agama-kan Pancasila?
Jelaskan pokok-pokok pikiran pandangan Anda.
PENJELASAN/ PEMBAHASAN
Untuk
membahas topik diskusi diatas, terlebih dahulu kita harus mengetahui apa itu agama.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, agama adalah ajaran, sistem yang mengatur
tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta
tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta
lingkungannya.
Pancasila
sendiri merupakan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan
landasan dalam berbangsa dan bernegara. Seluruh peraturan, perundang-undangan
harus sesuai dengan nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sendiri
berisis:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia.
Pada
sila pertama menyatakan bahwa “Ketuhanan
Yang Maha Esa” yang memiliki arti setiap warga negara meyakini bahwa ada sang
pencipta yang menciptakan mereka. Tetapi yang terdapat dalam Pancasila hanya
sebatas meyakini, tidak mengatur tentang hubungan manusia dengan tuhan.
Nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila:
·
Pancasila merupakan dasar negara yang
merupakan sumber hukum dari setiap pembuatan perundang-undangan
·
Pancasila mengatur tentang hak dan
kewajiban warga negara
·
Pancasila tidak bisa menggantikan agama
karena dalam agama wahyu, agama merupakan ajaran yang disampaikan dari Sang
Pencipta kepada manusia (Rasul) melalui perantara malaikat.
·
Pancasila mengatur tentang berbangsa
dan bernegara
Nilai-nilai
yang terkandung dalam Agama:
·
Agama diturunkan dari Sang pencipta
kepada manusia melalui perantara malaikat
·
Agama mengatur hubungan manusia dengan
Tuhan
·
Agama mengatur hubungan antar sesama
manusia
·
Agama berlaku universal
Perbedaan
Pancasila dengan Agama
Pancasila
merupakan pandangan hidup yang mengatur hubungan setiap warga negara dengan
warga negara lainnya, kewajiban atau hak warga negara kepada negara dan
mengatur bagaimana kehidupan berbangsa dan bernegara. Tujuan Pancasila hanya
untuk demi kemajuan negara.
Sedangkan
Agama merupakan pandangan hidup yang mengatur antara hubungan manusia dengan
tuhan, hubungan manusia dengan manusia, dan hubungan manusia dengan
lingkungannya. Jadi perbedaan yang mendasar antara agama dengan Pancasila
terletak pada ketuhanan, agama bertujuan untuk lebih mendekatkan diri kepada
tuhan sedangkan Pancasila bertujuan untuk kemajuan bangsa.
KESIMPULAN
Setelah
dicermati dalam pembahasan diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa Pancasila hanya sebatas pandangan dalam berbangsa dan bernegara. Sedangkan
agama mengatur tentang hubungan manusia dengan tuhannya, hubungan antar sesama
manusia, dan hubungan manusia dengan lingkungan. Tidak benar apabila dikatakan meng-agama-kan Pancasila. Dalam sila
pertama sendiri mengatakan bahwa pancasila mengakui adanya ketuhanan. Konsep
ketuhanan itu sendiri berarti tuhan dari setiap agama yang dipeluk masing-
masing warga negara. Jadi salah apabila mengatakan bahwa meng-agama-kan Pancasila.
Dan
jika dibandingkan dengan agama wahyu, bahwa agama merupakan ajaran yang
disampaikan dari Sang Pencipta kepada manusia (Rasul) melalui perantara
malaikat sedangkan Pancasila sendiri merupakan buah pemikiran yang digali dari
kepribadian bangsa dan juga cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Anonim,.
“APAKAH PANCASILA ADALAH AGAMA.” http://dedi-neo.blogspot.com/2012/03/apakah-pancasila-adalah-agama.html.
Online
Hensika,
Setiawan. “Klasifikasi Agama.” http://hensikasetiawan.blogspot.com/2013/04/klasifikasi-agama_18.html.
Online
H.
Moesadin Malik Diktat Pokok-pokok Materi Pendidikan Pancasila , Jakarta,
September 2014
Langganan:
Postingan (Atom)
